Panglima ASN Buol Tegaskan Sanksi ASN dan PPK Berpolitik Praktis

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (KEMENPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan berlaku tak terkecuali di kabupaten Buol.

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil,” papar Sekretaris daerah (Sekda) Buol Drs H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM,  usai menerima kunjungan dari Ketua dan pimpinan Bawaslu Buol terkait kolabarasi & sinergitas Bawasku dan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 baik persiapannya dan pengawasannya bertempat, Rabu, (10/9/2023).
Secara gamblang, Sekda Suprizal menyebutkan bahwa sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Panglima ASN di lingkungan Pemkab Buol itu.
” untuk itu saya menghimbau dan menegaskan kembali kepada ASN dan PPK tetap menjunjung Tinggi Netralitas dalam mensukseskan Pesta Demokrasi baik Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Dan jika terbukti ada ASN dan PPK terlibat dalam politik praktis, maka tak segan-segan akan di kenakan sanksi sesuai aturan UU ASN & peraturan yang berlaku,” imbuhnya.(Syaiful)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Membuka Rakord (GNPIP) Sulampua 2025
Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru
Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital
Komaruddin Hidayat Resmi Menjabat Ketua Dewan Pers, Plt. Ketum SWI Mengucapkan Selamat
Komitmen Bersatu dan Berkolaborasi: Pesan Wabup Bolmut dalam Apel Perdana
Gubernur Sulut Yulius Stevanus Beri Semangat Para Kepala Daerah Lainya Ikuti Akmil di Magelang
Bupati Bolmut Siap Serta dalam Acara Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut: Awal Baru Menuju Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Membuka Rakord (GNPIP) Sulampua 2025

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:32

Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:33

Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:23

Komaruddin Hidayat Resmi Menjabat Ketua Dewan Pers, Plt. Ketum SWI Mengucapkan Selamat

Senin, 24 Februari 2025 - 13:15

Komitmen Bersatu dan Berkolaborasi: Pesan Wabup Bolmut dalam Apel Perdana

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37

Keagamaan

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:32

Internasional

Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:57

Jakarta

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Jumat, 23 Jan 2026 - 09:49